beritakalteng.com – KUALA KURUN – Bhabinkamtibmas Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga binaanya. Kamis (04/02/2021) pukul 11.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Bripka Pandra Oklin menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2017 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.
“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.
Dia menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (arl)