FOTO : Personel Polsek Rungan, Brigpol Julian Priangga sosialisasikan Saber Pungli, Rabu (20/1/2021). 

Larangan Setop Pungli Terus Disosialisasikan

FOTO : Personel Polsek Rungan, Brigpol Julian Priangga sosialisasikan Saber Pungli, Rabu (20/1/2021).

beritakalteng.com – Kuala Kurun – Wujud Komitmen memberantas tindak pelanggaran berupa Pungutan Liar (Pungli), Satgas Polsek Rungan saat sosialisasikan Saber Pungli.

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli yang kali ini dilaksanakan oleh Brigpol Julian Priangga dengan sasaran masyarakat Kec. Rungan, Gumas, Prov. Kalteng, Rabu (20/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menghindari praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat,” ucap Kapolsek.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Saber Pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: