Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian covid-19, Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021
“Pemerintah tentu memiliki tujuan memberlakukannya PPKM ini, yakni untuk memutus mata rantai sebaran covid-19,” ungkap anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Rabu (20/1/2021).
Menurut Tantawi, upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes), memang harus dilakukan mengingat kondisi sebaran covid-19 yang terus meningkat.
“Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian covid-19, terutama terkait anjuran prokes, harus dilaksanakan,”tambahnya.
PPKM memuat beberapa point diantaranya Work From Home (WFH), serta pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat hingga perkantoran.
Sementara terkait penerapan WHF untuk kinerja perkantoran, maka jelas Tantawi, keberhasilan penerapannya dapat dilihat dari kinerja.
Intinya, setiap aparatur harus disipilin menjalankan tugasnya, karena setiap jam operasional pekerjaan sudah tertuang dalam tukin atau tunjangan kinerja.
“Nah, kami sarankan wali kota mesti mengevaluasi kinerja ASN dalam WFH ini,. Apakah benar-benar dijalankan atau tidak oleh para ASN, “cetusnya.
Masih terkait penerapan WHF untuk kinerja perkantoran, maka lanjut legislator Partai Geridra ini, kondisi pendemi sudah pasti berbeda dengan kondisi normal.
“Normalisasi aktifitas perkantoran tentu pilihan di tengah kondisi pandemi ini. Hanya saja kondisi tak normal sekarang jangan dimanfaatkan salah,”tandas Tantawi.(*)