gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Desa diminta dalam penggunaan Dana Desa (DD) harus sesuai aturan dengan petunjuk teknis.
Permintaan tersebut disampaikan, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Depe. Dikatakannya pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tidak menggunakan sesuai aturan, suatu saat nanti bisa jadi temuan.
“Apabila penggunan dana desa sesuai aturan, tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dimasing-masing desa,” ucap Depe, Senin (18/1/2021).
Dirinya menambahkan, dalam setiap kegiatan pembangunan desa dan menggunakan anggaran dana desa, harus melibatkan masyarakat desanya secara langsung dalam melaksanakan perkerjaan.
“Dari dana desa itu dapat menjadikan sebagai pembuka lapangan perkerja bagi masyarakat di tiap desanya,” ujar Depe.
Lanjut, dikatakan dia, maka pembangunan di tiap desa akan lebih maju dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat dalam infrastruktur jalan desa dan lainnya.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur ini berharap, kepada Intansi terkait agar selalu mengawasi dalam penggunaan dana desa, sehingga untuk setiap penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan tidak melenceng. (ags)