FOTO : Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darlan Atjeh, dan Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter beserta Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ketila melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Dewan Kalteng Dalami Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA ke DPR RI

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darlan Atjeh, dan Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter beserta Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ketila melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Guna melakukan pendalaman sekaligus melakukan konsultasi berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Kalteng.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darlan Atjeh, dan Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter beserta Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja ke DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Adapun Tim Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng tersebut diantaranya H. Maruadi, SH, S.Sos selaku Ketua Tim, Bryan Iskandar, SE selaku Wakil Ketua,  dan anggota, diantaranya Ina Prayawati, SE., H. Sudarsono, SH., Ir. Yulilis, HM Sriosako, S.Sos., MH., Hj. Maryani Sabran, Jainudin Karim, SE., Fajar Hariady, Sirajul Rahman, S.Hut. dan Siswandi.

Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darlan Atjeh menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Bapemperda DPRD Kalteng, diterima oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“fraksi NasDem DPR RI, sangat concern (serius,red) menyelesaikan RUU Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut,” kata Faridawaty Darlan Atjeh.

Wakil Rakyat dapil Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga menyampaikan, alasan memilih DPR RI, karena RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dimana Ketua Panitia Kerja adalah bapak Willy Aditya (dari fraksi NasDem) DPR RI, dan itu  kabarnya juga sedang dalam proses, untuk segera diparipurnakan.

Selain itu, mengingat dalam penyusunan RUU tersebut, juga melibatkan sekitar 7 (tujuh) Kementrian, maka RUU itu masih harus melalui beberapa tahapan lagi, sampai dengan disahkannya nanti.

“Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng, sudah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan,” papar Srikandi Partai NasDem Kalteng ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: