FOTO :

Dewan dan Pemprov Bahas Soal Raperda Penambahan Pernyataan Modal ke Bank Kalteng

FOTO : Ketua DPRD Kalteng, Sudarsono ketika menerima Naskah Raperda dari Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah, pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, bertempat di ruang Rapat Paripurna, lantai 3 gedung DPRD Kalimantan Tengah, pada hari Senin (7/9/2020) pagi.

Sabutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

Sehingga sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.

Gubernur menekankan salah satu hal paling penting demi mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan adalah tersedianya modal yang kuat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada peraturan tersebut pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan bahwa Modal Inti Minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit 3 triliun Rupiah.

Khusus bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti Minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebelum adanya Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Dalam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov Kalteng, baik berupa berupa uang dan barang dengan total 698 miliar Rupiah.

Dengan demikian, rencana penyertaan modal diharapkan tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK.

Dimana, Rapat tersebut sekaligus pula Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020. Rapur diikuti oleh 28 anggota DPRD Kalteng, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltenh, Jimmy Carter, serta dihadiri oleh perwakilan SOPD dan sejumlah tamu undangan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *