Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Seluruh perwakilan Fraksi pada rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng, yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan yang dilaksanakan pada hari Selasa (21/7/2020) sepakat menunda ibah tanah dan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng serta kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk Bank Kalteng.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, rapat gabungan yang dilangsungkan tersebut untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalteng terkait permohonan untuk penyerahan aset gedung KONI dan tanahnya beserta kantor Dispora.
menurutnya, ditundanya persetujuan Fraksi tersebut dengan alasan masih menunggu presentasi dari pihak Pemprov Kalteng serta dari pihak Bank Kalteng. Meski ditunda, sejumlah Fraksi tetap menyetujui hibah aset tersebut ke Bank Kalteng.
“Penyerahan atau hibah aset inikan, prosedurnya, mekanismenya serta persyaratanya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2016 harus ada persetujuan DPRD, makanya kemarin kita bahas dalam rapat gabungan Komisi,” kata Freddy.
proses hibah tersebut nantinya diserahkan ke Gubernur untuk member persetujuan, kemudian diproses kembali dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemprov ke DPRD untuk dibahas kembali.
Dijelaskanya lebih dalam bahwa dari Fraksi meminta jeda waktu untuk menyiapkan pemandangan umum Fraksi, rapat ini kemungkinan akan kita lanjutkan Senin depan, usai kunjungan kerja Dewan.
“Setelah Peraturan Daerah (Perda)nya selesai dan ditetapkan baru resmi dan sah. Selain penyerahan aset dalam Perda tersebut nantinya juga dicantumkan tambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalteng kepada Bank Kalteng,” pungkas.(*)