Senin Ini PSBB Kota Palangka Raya Akan Diberlakukan

FOTO : Ilustrasi (dok/beritakalteng.com)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA-  Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Kemenkes RI telah memberikan persetujuan usulan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Palangka Raya.

Dimana, persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/294/2020 tertanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19).

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah kota (Pemko) menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB, yang mengikutsertakan seluruh SOPD, DPRD dan Forkopimda lingkup Kota Palangka Raya, yang membahas Peraturan Walikota (Perwali), di aula Palampang Tarung, Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto selaku pimpinan rapat persiapan pelaksanaan PSBB mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Fairid Naparin, tim Gigus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) dan seluruh jajaran Forkopimda kota setempat, maka PSBB secara resmi akan dilaksanakan pada hari Senin 11 Mei 2020 mendatang.

“PSBB akan mulai dilaksanakan Senin nanti. Jadi hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat mengenai Peraturan Walikota (Perwali) sebagai regulasi dasar pelaksanaan PSBB kepada masyarakat sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 disini,” tuturnya kepada awak media usai memimpin rapat di Aula Palampang Tarung, Jumat (8/5/2020) malam.

PSBB di Kota Cantik, lanjut Sigit, akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak diberlakukan dan ditetapkannya didalam Perwali. Setelah 14, maka akan dilakukan kembali evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB untuk melihat dimana kekurangan dan keberhasilan yang telah dijalankan.

“Saya tegaskan PSBB ini tidak akan mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama dalam sektor perdagangan, tidak akan ada penutupan. Namun akan ada aturan dan pembatasan khususnya untuk percepatan pemutusan mata rantai Covid-19,” Jelasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah membeberkan jika saat ini Perwali terkait pelaksanaan PSBB masih digodok lebih lanjut, dimana penyelesaiannya ditargetkan pada hari Jumat (8/5). Sehingga pada hari Sabtu dan Minggu selama sosialisasi, tambahnya, juga dapat segera disosialisasikan aturan dan regulasi didalam Perwali tersebut kepada masyarakat luas.

Ia juga mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh SOPD, TNI/Polri dan pihak terkait telah memberikan masukan dalam pelaksanaan PSBB. Mulai dari regulasi sektor pendidikan, pengaturan arus transportasi didalam kota maupun keluar kota, ibadah di rumah, perdagangan dan aktivitas di tempat umum akan dikaji secara mendalam agar efisiensi dalam pelaksanaan pembatasan sosial bisa mencapai tujuan yang ingin dicapai.

“PSBB disetiap daerah tidak diberlakukan sama, karena setiap daerah diberikan kesempatan mengatur daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan. Fokus kita untuk memutus mata rantai Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Kita tidak melarang, tapi mengatur sesuai protokol kesehatan Covid-19, sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama,” Tegas Umi.

Sebagai informasi tambahan, rapat persiapan pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, digelar sore ini sekira pukul 16.00 hingga pukul 19.00 WIB malam, bertempat di aula Palampang Tarung, Kantor Walikota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya. Sementara, untuk Perwali akan diterbitkan secepatnya.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: