Foto :

Bupati Kapuas Himbau Masyarakat Kegiatan Melibatkan Banyak Orang

Foto : Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT

Beritakalteng.com, KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengimbau masyarakat tetap tenang dan terus menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam mengantisipasi penularan Covid-19, Senin (13/4).

Ben Brahim juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tidak melaksanakan kegiatan keagamaan maupun merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Hal itu disampaikan, untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya Covid-19 yang sudah mengakibatkan satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia, setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona di wilayah tersebut. Kapuas sudah dinyatakan sebagai zona merah.

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona,” kata Bupati Kapuas Dua Periode ini.

Dia juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif, serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan PHBS. Contohnya, masyarakat agar sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengkonsumsi sayur serta buah-buahan.

Untuk sementara waktu, lanjut Bupati Kapuas, masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak. Pola hidup sehat terus ditingkatkan, serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah.

Ben Brahim menjelaskan, dikeluarkan imbauan itu, karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif terkena Covid-19. Sehingga mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk ke zona merah dan berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh agama pada (24/4).

Hal ini juga memperhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19, nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020.

Imbauan ini juga memperhatikan adanya Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020,fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020, serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Ketua Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Kapuas H Masrani, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchar Ruslan, Ketua ICMI Kapuas Dr H Junaidi dan Ketua FKUB Kapuas H Masyumi Rivai serta Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni juga mengimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan umat Islam di seluruh Kabupaten Kapuas, agar tidak menyelenggarakan Shalat Jumat.

Hal ini untuk sementara waktu, dan digantikan dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman. (Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *