Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Dimana, salah satunya yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut, sebagaimana adanya Peraturan Pemerintah (PP) Pusat No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Per-Menkes RI) No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Maka diaturlah ketentuan, untuk masing-masing daerah ketika ingin mengusulkan pemberlakuan PSBB, di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria, yakni pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Serta kedua, terdapat kaitan epidemilogis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Dimana, salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kalteng, ialah menawarkan opsi kebijakan PSBB yang diusulkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota se Kalteng, seperti pada pemberitaan sebelumnya.
Mencermati hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering berpendapat bahwa usulan opsi kebijakan pemberlakuan PSBB, harus benar-benar dipertimbangkan secara matang.
Dimana, dirinya menilai ada 2 (dua) catatan penting yang patut untuk diperhatikan. Yakni, dari aspek kelayakan, dimana meski daerah tersebut sudah masuk kedalam zona merah, namun untuk angka penularan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, bahkan angka kematiannya pun tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Dimana itu masih bisa ditangani oleh daerah, maka untuk pemberlakuan PSBB masih perlu dipertimbangkan kembali.
“Menjadi salah satu tolak ukur kelayakan penetapan kebijakan PSBB pada suatu wilayah, tidak terlepas dari progress peningkatan angka penularan terkonfirmasi positif COVID-19, serta angka kematian pasien positif pada suatu daerah, sehingga sangat mengkhawatirkan. Dimana, usulan opsi kebijakan PSBB menjadi pilihan terakhir,” Kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kalteng tersebut, Senin (13/04) tadi pagi.
Diterangkannya, untuk peningkatan kasus di wilayah zona merah di Kalteng, saat ini dinilai masih belum begitu signifikan. Jadi, hematnya untuk sementara ini, usulan pemberlakuan PSBB masih perlu ditinjau kembali. Ukuran penerapan PSBB pada suatu wilayah, harus sudah memenuhi persyaratan minimal pemberlakuan kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Wakil Rakyat Dapil Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut mengutarakan, hal lainnya ialah terkait kesiapan dari masing-masing daerah zona merah tersebut, baik dari aspek ekonomi, sosial, infrastruktur dan lainnya.
“Maksudnya disini, pemerintah pusat bermaksud ingin mengetahui sejauhmana kesiapan masing-masing daerah, dalam mempersiapkan daerahnya, baik itu aspek sosial, ekonomi dan infrastruktur secara baik,” Tuturnya.
Freddy juga menambahkan, jangan sampai, ketika usulan pengajuan pemberlakuan PSSB disetujui, ternyata daerat tersebut belum siap, dan akhirnya justru menimbulkan persoalan baru. Inilah yang harus benar-benar yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah kabupaten kota se Kalteng, ketika ingin mengusulkan pemberlakuan PSBB.
“Berkenaan hal tersebut, kalau bisa Pemprov Kalteng dapat mengajukan ulang, dengan melengkapi dan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam aturan tersebut,” Timpal Freddy.
Termasuk perencanaan anggaran GTPPC-19, dan Anggaran antisipasi PSBB, baik sarana prasarana, alkes, pelayanan kesehatan, honor tenaga kesehatan, serta anggaran jaring pengaman sosial, sembako, stimulan ekonomi untuk UMKM dan lain sebagainya.
Sementara, sambil menunggu perkembangan berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19 yang sedang dilakukan oleh masing-masing Gugus Tugas, pada masing -masing daerah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Semoga saja, apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah sekarang ini, melalui gugus tugas sudah tepat, sehingga usulan pemberlakukan PSBB tidak sampai diberlakukan.” Pungkasnya.(YS)