Foto : Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, ST, saat menyampaikan pidatonya, dalam sidang Paripurna Ke-III, masa sidang Ke-I Tahun 2020, di Graha Paripurnas DPRD Barsel, Senin (24/2/2020).

Melalui Raperda Retribusi IMTA, Pemkab Bisa Pungut Pajak Dari TKA

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berencana melakukan pemungutan pajak terhadap tenaga kerja asing (TKA), melalui retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Rencana pemungutan pajak TKA melalui retribusi perpanjangan IMTA ini, dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barsel tentang Retribusi Perpanjangan IMTA.

Rencana tersebut, diungkapkan oleh Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, saat menyampaikan pidato pengantar penyerahan draft lima Raperda Barsel yang baru, pada pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-III masa sidang Ke-I Tahun 2020 di Graha DPRD Barsel, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan ketentuan pasal 150 UU nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa jenis retribusi daerah yang dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU penambahan jenis retribusi daerah tersebut.

Hal ini, juga menurutnya bersesuian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 3 pada huruf D bahwa pemungutan retribusi perpanjangan IMTA dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten,” sampaikan Eddy.

Pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf dan Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati tersebut, Pemkab Barsel mengajukan lima Raperda untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kelima naskah Raperda yang baru diajukan oleh Pemkab Barsel, adalah Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian yang kedua adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dan ketiga adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusulan Bongkar Muat Kapal dan terakhir adalah Raperda tentang Retribusi IMTA.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *