Dibekuk : Teruga RRF (24), saat dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa (21/1/2020).

Dalam Satu Hari, Polres Barsel Berhasil Tangkap Dua Budak Sabu

Dibekuk : Teruga RRF (24), saat dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa (21/1/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Hanya dalam satu hari di lokasi yang hampir sama, yakni di Jalan Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, jajaran Satresnarkoba Polres setempat berhasil menangkap dua orang budak sabu, Selasa (21/1/2020).

Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian adalah, RM (29) Warga Desa Merawan, Kecamatan Dusun Utara, Barsel dan RRF (24) Warga Jalan Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda, RRF ditangkap di Jalan Keladan, sekitar pukul 11.40 WIB, sedangkan RM ditangkap di sekitar Komplek Karaoke di Jalan Keladan, Kota Buntok, pada pukul 13.40 WIB.

Bersamaan dengan penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti total 2.88 gram sabu yang dibagi menjadi sepuluh paket, uang tunai senilai Rp.250.000 dan beberapa barang bukti lainnya.

Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Sanip, SH, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa sabu di Jalan Keladan.

Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba dibantu oleh Resmob Polres Barsel kemudian bergerak cepat. Sekitar pukul 11.40 WIB, ketika sampai di lokasi yang diinformasikan, atau tepatnya di tepian Jalan Keladan, RT.14, RW.04, Kelurahan Hilir Sper, ditemukanlah RRF yang dicurigai sebagai terlapor.

“Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0.38 gram serta uang tunai senilai Rp.250.000,” bebernya.

Dibekuk : RM (29) terduga pengedar sabu, saat dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa (21/1/2020).

Selang beberapa jam kemudian, atau tepatnya sekitar pukul 13.40 WIB, Polisi kemudian bergerak menangkap terduga kedua, RM di Komplek Karaoke di Jalan Keladan, Kelurahan Hilir Sper, Bantok, Barsel.

Dari terduga kedua ini, Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,50 gram yang dibagi kedalam delapan paket.

“Kedua terduga kami bidik dengan pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sanip. (Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *