Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Barito Timur mengingatkan petani agar aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari lahan pertanian yang digarap.
“Saya selalu mendorong agar kawan-kawan petani bisa aktif membayar Pajak Bumi dan bangunan dari lahan pertanian yang diusahakan, kalau selama ini pemerintah sudah banyak membantu, dan sekarang petani juga harus mendukung dengan taat membayar pajak,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Barito Riza, Rabu (22/1)
Pembayaran PBB ujarnya menambahkan, merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiyaan pembangunan daeran.
PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasanya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Adapun luas lahan tanam padi di Desa Nagaleah meningkat menjadi 160 Hektar pada tahun 2020 setelah Dinas Tanaman, Hortikultura dan peternakan Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2019 melakukan normalisasi 3 sungai yang ada didesa tersebut.(ag/gk)