Penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan Di Desa Matabu

Foto : penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan di Desa Matabu Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng, Selasa (07/1) 

Beritakalteng.com, Tamiang Layang- Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur menggelar penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan, acara tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas DP3A-PPKB Ibu Charia Eni berserta masyarakat desa Matabu.

Kepala Desa Matabu Rusman Hakim mengatakan, dalam kegiatan penyuluhan Perlindungan Anak dan Perempuan dimaksudkan supaya masyarakat khususnya di desa matabu khusunya bagi para ibu rumah tangga agar bagaimana cara mendidik anak yang baik dan benar, jangan sering dimarahin apabila anak melakukan kesalahan.

“Contoh, pabila anak kita dapat nilai merah jangan langsung dimarahin atau berkata tidak pantas terhadap anak, tapi berilah bimbingan semangat belajar terhadap anak-anak kita” ucap Rusman Hakim, selasa (07/1).

Ia menambahkan, dalam kegiatan kali ini adalah program dari pemerintah desa matabu, tujuanya supaya masyarakat tau bagaimana cara mendidik anak dan juga memberikan perlindungan terhadap anak dan juga perempuan, jangan sampai ada kekerasan terhadap anak.

Dirinya berharap, agar kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak terjadi diwilayah barito timur khususnua didesa matabu. dirinya selaku kepala desa mengajak masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan anak dan perempuan.

“stop kekerasan terhadap anak” tegasnya.

Tepisah, Kepala DP3A-PPKB Charia Eni menjelaskan, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan pelangharan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam undan-undang perlindungan anak, hak pengasuh dan pemeliharaan anak sangat spesifik sebagai sebuah mandat yang dilindungi dalam bernegara, Hak anak bagian tak terpisahkan dari Ham,” jelas Charia bertempat di aula kantor desa matabu.

Menurut Cahria, perlindungan anak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, tapi harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagaimana di atur dalam undan-undang no 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi undan-undang nomor 35 tahun 2014.

“Dan anak perlu perlindungan yang optimal baik didalam peningkatan kualitas pengasuh, edukasi disekolah atau lembaga pendidikan dan informasi sosilisai dimasyarakat, setiap orang orang untuk bertanggung jawab” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: