Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Status kawasan hutan di areal perkebunan rakyat masih menjadi persoalan yang dihadapi para petani baik karet, kelapa sawit maupun kelapa dalam yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah hingga sekarang ini.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rawing Rambang menyampaikan, masih ada ratusan kebun rakyat yang statusnya masuk dalam areal kawasan hutan.
“ini yang salah bukan rakyatnya, tapi Pemerintah. Untuk karet ada sekitar 441.000 ha, kelapa sawit 151.000 ha, dan kelapa dalam 35.000 ha masuk dalam kawasan hutan” kata Rawing, Selasa (19/11) di Palangka Raya.
Dengan persoalan tersebut, tentunya akan berpengaruh terhadap status hak kepemilikan lahan. Namun dirinya mengaku, Pihaknya sudah mengusulkan kebun rakyat yang ada ke pemerintah pusat untuk menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“yang namanya kebun masyarakat, itu sudah pasti lebih dulu dari aturan, baik itu undang-undang Perkebunan, Kehutanan no. 41 tahun 1999 atau Permenhut no.529 tahun 2012” tegasnya menambahkan.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng juga menginformasikan, pada program peremajaan kelapa sawit rakyat tahun 2019. Target nasional untuk Provinsi Kalteng seluas 11.440 Ha dari usulan masyarakat.
Adapun realisisanya sampai September 2019 hanya mencapai 4.444,67 Ha atau 38,85 persen dengan 1.689 perkebunan yang berada di Kabupaten Barito Utara, Sukamara, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Seruyan, dan Kotawaringin Timur.
“peremajaan kelapa sawit rakyat untuk kebun-kebun yang sudah tidak produktif. Dari 4.444,67 Ha yang terealisasi mendapat bantuan 25 juta rupiah per Ha untuk bibit dan obat-obatan.” katanya lebih dalam.
Kendati tidak mencapai target nasional. Pihaknya tetap melakukan upaya agar program peremajaan kelapa sawit rakyat masih tetap dilaksanakan di tahun berikutnya yakni tahun 2020 mendatang.(Aa)