Beritakalteng.com, SAMPIT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan, bahwa bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap dapat mengikuti proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dengan menggunakan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.
“Kalau belum miliki KTP masyarakat bisa daftar CPNS dengan menggunakan suket sebagai pengganti KTP-el,” terang Kepala Disdukcapil Kotim, Agus T Tangkasiang, Kamis (14/11/2019).
Dikatakan Agus, Suket bisa menjadi pengganti KTP karena kedudukannya dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sama dengan KTP elektronik.
“Penggunaan suket untuk pendaftaran CPNS sudah kami sampaikan ke masyarakat melalui medsos dan lainnya,” terang Agus.
Dia menambahkan, jika suket sudah tidak berlaku lagi masalah tanggalnya, maka bisa di perpanjang. Perpanjangan dilakukan di Kantor Dukcapil.
Dia mengatakan, jika kebijakan penggunaan suket ini telah dikoorinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), sehingga dapat dipastikan tak ada lagi persoalan terkait hal ini.
“Jadi tidak dipermasalahkan lagi pada saat pendaftaran CPNS itu harus (pakai) KTP-el. Sudah ada pernyataanbaikdari BKN maupun dari Dirjen Dukcapil,” katanya.
Dia mengatakan, stok blanko KTP-el saat ini sudah habis. Sehingga, sulit masyarakat untuk memperoleh KTP-el dalam waktu dekat.(*)