Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Masyarakat sangat berperan penting untuk turut serta dalam melakukan pengawasan, mengintrol serta mengevaluasi kenerja pembangunan desa.
Seperti yang disampaikan salah satu pengacara hukum, Gandi bahwa perihal diatas sudah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.07/2018.
“tidak hanya itu saja, pada Pasal 1 point 8 disebutkan bahwa Pengelolaan dana desa harus sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat” kata Gandi, Jum’at (15/11) di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembanguna.
Dalam ketentuan juga dijelaskan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan juga harus sejalan dengan Permemdagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
” dalam aturan dijelaskan, jika terjadi penyelewangan masyarakat tidak usah takut untuk melapor karena penggunaaan dan pengelolaan dana desa diperuntukan untuk pembangunan desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau orang tertentu saja” tegasnya.
Dirinya juga mengaku sangat prihatin bila dilihat perjalanan pengelolaan dana desa tidak sedikit Kepala Desa atau pun perangkatnya yang terjerat masalah hukum dan semua itu akan menjadi pembelajaran agar ke depannya bisa hati-hati dalam pengelolaan keuangan dana desa.(Aa)