Beritakalteng.com, SAMPIT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 03 Tahun 2004, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), terhadap para pedagang para kaki lima yang ada di kota Sampit, Kamis (14/11/2019).
Kegitan tersebut dibuka oleh Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kotim H Halikinoor dan dihadiri Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin dan puluhan para pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kotim.
Sekda Kabupaten Kotim Halikinnor mengatakan, sosialisasi ini menerangkan atau menjelaskan di mana para pedagang kaki lima boleh berjualan dan di mana lokasi-lokasi yang dilarang. Diharapkan tidak ada kesalahpahaman antara pedagang kaki lima dan Satpol PP.
“Kalau sudah ada sosialisi ini maka para pedagang kaki lima sudah tahu di mana tempat yang dilarang berjualan dan diperbolehkan. Sehingga tidak ada lagi barang dagangan para PKL yang diangkut Satpol PP,” terangnya.
Menurut Halikinnor kalau Satpol PP tidak menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) ini dan langsung merazia serta terjadi keributan ini akan menyalahi aturan. Dengan adanya sosialisasi ini para pedagang kaki lima dapat mengerti dan paham akan peraturan daerah.
“Saya juga menghimbau kepada para pedagang kaki lima untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah sembarangan seperti di drainase. Hal ini akan mengakibatkan tidak mengalirinya air sehingga mengakibatkan banjir,” paparnya.
“Kami melakukan sosialisasi tentang Perda kepada pedagang kaki lima. Agar mereka dapat memahami aturan di mana mereka diperbolehkan berdagang,” timpal Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq.
Dia juga menjelaskan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang kaki lima agar tidak sembarangan berjualan di tepi jalan terutama dalam kota. Karena bisa mengganggu keindahan dan kebersihan Kota.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan para pedangang kaki lima bisa memahami dan mengerti, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di tepi jalan yang merupakan ruang terbuka hijau atau yang dilarang oleh pemerintah daerah,” harapnya menambahkan.(*)