Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berdasarkan informasi dari masyarakat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang hendak masuk melalui jalur darat ke wilayah Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti burupa sabu seberat 400 gram diamankan dari pelaku laki-laki inisial MB (35) warga Kuala Kurun dan HS laki-laki warga Palangka Raya
“Tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu melalui jalur darat, dari arah Bajarmasin menuju ke Kabupaten Gunung Mas.” kata Marudut, rabu (16/10).
Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Kalteng menindaklajuti dengan melakukan razia sejumlah supir kendaraan yang melintas melalui jalur trans Kalimantan, tepatnya Desa Taruna Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau 26 September 2019 kemarin.
Selain sabu seberat 400 gram. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamangkan satu unit mobil hitam merk Toyota, satu buat tas hitam, dua buah hp merk Nokia dan samsung.
“menurut pengakuan si pelaku, memang membawa barang tersebut (sabu.red) atas perintah dari FH. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana berdasarkan UU Narkotika.” katanya menambahkan.
Dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba diwilayah Kalteng, pihak BNNP juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi atau lembaga. Diantaranya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham.(Aa)