Jubair Arifin Dukung Pembentukan Daerah Otonom Baru di Kalteng

Foto : menaranews.com

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Anggota legislatif DPRD Kalteng periode 2019-2024, Jubair Arifin menyatakan dukungannya, terhadap wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin.

kader partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini mengatakan, pada intinya sepakat, atas adanya wacana pembentukan daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kotawaringin.

Yang meliputi, Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara dan Kotawaringin Barat.

Selain itu, harapannya agar presidium yang sudah terbentuk, dapat segera melakukan langkah-langkah persiapan-persiapan untuk persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

“Karena, mengingat syarat-syarat formal itu penting dalam rangka mendorong pembentukan daerah otonom baru. Walaupun saat ini, ada moratorium atau penghentian sementara,” ujar Jubair, saat dibincangi awak media, Senin (02/09).

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini mengutarakan, tentunya itu tidak hanya menunggu, tapi juga persyaratan itu, harus dipersiapkan sedari sekarang ini.

Persyaratan-persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah naskah akademik, persetujuan dari DPRD kabupaten setempat, serta adanya surat persetujuan dari bupati setempat.

“Langkah-langkah tersebut, hendaknya sudah dilakukan sejak saat ini, agar itu bisa segera terwujud.” ujarnya menambahkan.

Pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru, bila merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Tapi, cukup hanya dengan Peraturan Pemerintah.

Ditambahkan Jubair, artinya itu cukup hanya di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana, Peraturan Pemerintah tersebut, setelah 3 (tiga) tahun berjalan, akan dievaluasi dan dimonitoring.

Apabila itu memenuhi syarat, maka selanjutnya mendapat persetujuan DPR RI, untuk ditetapkan ke dalam undang-undang.

“Jadi, sebenarnya ini agak mudah. Cuma, syarat itu harus lengkap. Termasuk pula, berkenaan tata batas wilayahnya. Karena, itu kedepan akan bermasalah ketika tidak ada ketegasan dalam tata batas wilayahnya,” Imbuhnya.

Kembali, Ia menambahkan, untuk calon Ibukota pun harus jelas ditetapkan. Dan, itu hanya diajukan satu titik wilayah tunggal, yang akan menjadi calon Ibukotanya.

“Tidak boleh ada Plan A ataupun Plan B, untuk penetapan calon Ibukotanya. Karena, itu akan pasti tertolak dengan sendirinya oleh Kemendagri.”

“Jadi, pada intinya kita sebagai anggota legislatif DPRD Kalteng, dari dapil tersebut sangat mendukung, adanya rencana tersebut,”tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: