Persidangan Kasus Kematian Anak : Pemeriksaan Saksi Belum Ungkap Penyebab Pasti

Persidangan Kasus Kematian Anak : Pemeriksaan Saksi Belum Ungkap Penyebab Pasti

Beritakalteng.com – Tamiang Layang -Persidangan kasus kematian anak J yang menjerat tiga terdakwa, yakni PM, NK, dan BC, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga larut malam pada Kamis, 21 Mei 2026. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Iqbal, sidang kali ini memasuki tahapan krusial berupa pemeriksaan saksi dalam pokok perkara, dengan kehadiran dua orang saksi dari pihak keluarga korban, yaitu ayah angkat dan ibu kandung anak J. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus tersebut telah mengundang perhatian luas masyarakat Kabupaten Barito Timur sejak awal terungkap.

Dalam proses pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan kedua saksi menjadi fokus utama. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik ayah angkat maupun ibu kandung korban tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian anak J. Selain itu, kedua saksi juga mengaku belum pernah menerima hasil visum et causa secara langsung, dan baru mendapatkan informasi terkait penyebab kematian semata-mata dari keterangan pihak kepolisian saat proses penyidikan berlangsung.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, kedua saksi tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai apa yang menyebabkan kematian korban. Bahkan dokumen hasil visum pun hingga saat ini belum mereka terima secara resmi dan langsung,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum terdakwa usai persidangan berlangsung.

Penasihat hukum untuk terdakwa PM dan NK, Sabtuno, menilai arah pertanyaan yang dilontarkan jaksa lebih banyak berfokus pada upaya menggali informasi mengenai pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. Menurutnya, terdapat indikasi Jaksa Penuntut Umum berupaya mencari celah adanya pengakuan bersalah, baik dari para terdakwa maupun lingkungan keluarganya. Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun pengakuan yang membebani kliennya.

“Saya memahami apa yang ingin digali oleh pihak jaksa, yaitu dugaan adanya pengakuan bersalah dari pihak keluarga maupun terdakwa. Namun perlu ditegaskan kembali, sampai hari ini dan di setiap kesempatan, tidak pernah ada pengakuan bersalah dari para terdakwa atas tuduhan yang disandarkan kepada mereka,” tegas Sabtuno.

Pihak pembelaan juga menyoroti kelemahan dalam alat bukti yang dikemukakan penuntut umum. Ditegaskan bahwa hingga tahap pemeriksaan saksi ini, belum ada satu pun saksi yang hadir dan bersaksi bahwa mereka secara langsung melihat atau menyaksikan terjadinya tindakan pembunuhan terhadap korban. Fakta ini dianggap sangat krusial untuk menegakkan dakwaan yang ada.

“Seluruh saksi yang telah dihadirkan, baik dari pihak korban maupun pihak lain, tidak ada yang pernah melihat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Artinya, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian yang sangat kuat dan terang benderang dalam persidangan, yang sampai saat ini belum terpenuhi,” lanjutnya.

Salah satu fakta yang kembali terungkap dan dibahas panjang lebar dalam sidang adalah kondisi korban yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terikat. Kendati fakta ini tidak terbantahkan, kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa kondisi fisik saat ditemukan belum tentu menjadi bukti langsung siapa pelakunya atau bagaimana peristiwa itu terjadi. Masih terdapat kemungkinan lain yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.

“Memang benar fakta bahwa korban ditemukan dalam keadaan terikat. Namun pertanyaan besarnya adalah: apakah korban diikat oleh orang lain, atau justru mengikat dirinya sendiri? Hal ini adalah beban pembuktian yang harus dijawab dan dibuktikan oleh pihak jaksa. Klien kami secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan tindakan apa pun terhadap korban, termasuk mengikat tubuh korban,” jelas Sabtuno.

Selain menyoroti aspek hukum dan alat bukti, Sabtuno juga mengkritisi pernyataan ibu kandung korban yang menyatakan sangat menyayangi anaknya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sejak duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar, anak J sudah tidak tinggal bersama orang tua kandungnya, melainkan diasuh oleh neneknya, dan baru kembali tinggal bersama orang tua kandung saat memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lebih jauh lagi, terungkap pula bahwa korban pernah putus sekolah hanya setelah dua minggu bersekolah, dan kemudian diketahui bekerja di luar rumah bersama pihak lain.

“Jika dikatakan orang tua sangat mencintai dan menyayangi anaknya, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sejak kecil korban jauh dari orang tua, baru berkumpul kembali saat remaja, namun kemudian putus sekolah dan dibiarkan bekerja di luar pengawasan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh orang tua, agar tidak membiarkan anak tumbuh dan beraktivitas tanpa pendampingan serta pengawasan yang cukup,” ujar Sabtuno, yang menilai pola asuh tersebut memiliki kaitan dengan kondisi sosial korban.

Pernyataan tegas dari kuasa hukum ini semakin meningkatkan tensi persidangan yang memang sejak awal berlangsung di bawah sorotan ketat masyarakat. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa BC, Asbar, juga mempertanyakan keabsahan proses hukum pada tahap penyidikan. Ia menyoroti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diakui oleh para saksi telah diterima dalam keadaan sudah jadi, sehingga saksi tinggal melakukan penandatanganan saja. Hal ini dianggap dapat memengaruhi validitas keterangan yang ada dalam dokumen tersebut.

“Berdasarkan pengakuan para saksi saat diperiksa, mereka menerima dokumen BAP dalam kondisi isiannya sudah lengkap dan jadi, sehingga mereka hanya diminta membaca dan menandatanganinya saja. Hal ini tentu menjadi catatan penting mengenai bagaimana keterangan itu dikumpulkan dan dituangkan dalam berkas perkara,” ungkap Asbar di hadapan majelis hakim.

Persidangan kasus kematian anak J diprediksi masih akan berlangsung beberapa kali lagi. Agenda selanjutnya tetap berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi rangkaian fakta hukum dan mengungkapkan secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *