Terlibat Politik Praktis, ASN Akan di Sanksi

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Sanksi tegas akan diberikan, kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, ketika terlibat dalam politik praktis. Sebagai ASN dan perangkat desa, harus lah tetap, menjaga sikap netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan langsung, Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, saat memberikan keterangan sikapnya kepada ASN yang terlibat politik praktis dalam Pemilu 2019, kepada sejumlah awak media, Jumat (08/03).

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menegaskan, jika terbukti terlibat politik praktis, saat pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 ini. Baik, pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Maka, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana telah diatur, dalam pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 494, UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara tegas, di sana telah diatur larangan ASN terlibat politik praktis. Oleh karena itu, seluruh ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Bartim, harus patuh terhadap aturan perundang-undangan tersebut,” tegas Ampera.

Lanjut Ampera menerangkan, siapapun ASN yang melanggar, bisa dikenakan ancaman sanksi pidana, dengan masa kurungan penjara, satu sampai enam bulan.

Selain itu, dalam aturan lainnya, yakni khususnya bagi ASN dan aparatur desa lainnya, antara lain pada pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 a quo, secara terang disebutkan, adanya ketentuan yang melarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Kemudian, disebutkan dalam pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah, dan paling banyak enam juta rupiah.

“Sanksi lainnya, yakni adalah sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan, sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat, maupun pencopotan jabatan. Sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” bebernya.

Ampera menambahkan, namun hingga saat ini, belum ada ASN atau aparatur desa, yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis. Jika ada, yang terlibat maka akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, tidak ada ASN atau aparatur desa di wilayah Bartim, yang terlibat dalam politik praktis, saat berlangsungnya pemilu serentak nantinya,” pungkasnya.(vir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *