Kuasa Hukum Bacalon Perseorangan Pertanyakan Putusan Panwas Kota

BeritaKalteng, Palangka Raya- Keputusan tidak memenuhi unsur laporan yang disampaikan oleh Panwas Kota Palangka Raya atas laporan yang disampaikan tiga Bakal Pasangan Calon (Bacalon) jalur perseorangan yakni Yuliustri-Fathul Munir, Dagut-Nampung dan Rizky Mahendra-Daryana, memicu sejumlah pertanyaan.

Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tiga Bacalon perseorangan yakni Antonius Kristianto, seharusnya jawaban atas laporan dugaan terkait Kekisruhan data awal (BA-4. KWK Perseorangan Perbaikan, hendaknya disampaikan secara mendetail, kepada pihak pelapor.

“Yang ada, jawaban atas laporan tersebut hanya disampaikan tidak memenuhi unsur laporan. Kami mempertanyakan, unsur seperti apa yang dimaksudkan. Disini, kejelasan tidak memenuhi unsur bagaimana yang tidak disampaikan oleh pihak Panwaslu kota,” kata Antonius senin (19/02).

Dirinya juga mengutarakan, atas ketidakpuasan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya, dimana salah satunya adalah melanjutkan laporan kepada Banwaslu Provinsi Kalteng.

“Tidak sampai disana, jika kapan perlu nantinya kami akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Berkenaan dengan perihal diatas, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endarwati menyampaikan, pihaknya telah menanggapi laporan yang sudah disampaikan oleh tiga bacalon perseorangan, dan telah ditempelkan pada papan informasi yang ada di kantor Panwaslu Kota, Jl.Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya.

“Pada intinya, laporan tersebut masih belum memenuhi unsur laporan aduan. Memang agak sulit untuk memahami persoalan ini, kalau tidak mengikutinya dari awal,” tutup Endarwati.(Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: