Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur itu dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop dan Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekertaris Daerah serta para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, jajaran DPRD bersama Bupati Barito Timur M. Yamin yang diwakili Sekertaris Daerah Misnohartaku melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2026 merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD. Dokumen itu memuat berbagai kebijakan umum perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta prioritas program dan kegiatan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dengan persetujuan bersama ini, pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2026.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama KUPA dan PPAS, tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah