Foto : Pimpinan PT BKI, Hendra, tegaskan bahwa aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat sesuai regulasi yang berlaku.

PT BKI Tegaskan Bahwa Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat Sudah Sesuai Aturan

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Managemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI) tegaskan bahwa aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Ditemui di Kantornya, Kamis (6/8/2026), pimpinan PT BKI, Hendra, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, bahwa perusahaan memanfaatkan fasilitas pelabuhan dalam kegiatan logistik, dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

“Aktivitas bongkar muat CPO merupakan bagian dari rantai distribusi perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional dan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, keamanan, serta ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Terkait adanya pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan pelabuhan Jelapat yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Selatan (Barsel). Perusahaan menyampaikan bahwa pemanfaatannya melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa antara Pemda Barsel dengan PT BKI sejak tahun 2020, sesuai dengan peraturan yang ada dan masih berlaku hingga saat ini.

“Pada saat ini PT. BKI sedang memperbaharui perizinan pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepelabuhanan,” jelas Hendra.

Hendra mengakui, PT BKI menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendukung pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka ruang komunikasi dengan Instansi Pemerintah maupun media, guna memberikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat,” tegasnya.

Informasi ini, sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel, Joni Priawan. Dia mengatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemda Barsel dengan PT BKI sejak tahun 2020 dengan nomor : 550/699/DISHUB-BS/2020. PT BKI juga telah mengantongi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Pemda Barsel nomor : 372/Perjanjian Kerjasama (PKS)-BKI/IX/2020.

Penetapan izin penggunaan sementara Terminal Khusus (Tersus) oleh PT BKI di pelabuhan Jelapat sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut dengan nomor : A.745/AL.308/DJPL.

“Untuk itu, belum ada suatu kewenangan apapun bagi Dishub Barsel untuk menghentikan aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat itu. Kalaupun ada persoalan yang harus dievaluasi terkait perihal dugaan pelanggaran oleh PT BKI, kami akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan semua pihak terkait,” tukasnya.

Sampai dengan saat ini, akui Joni lagi, pihak PT BKI telah berkontribusi besar bagi Barsel dengan taat melakukan pembayaran retribusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Barsel di setiap aktivitas bongkar muat mereka, yang menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *