Mahasiswa Pengedar Sabu Ditangkap Tengah Malam, Polisi Tegas Tanpa Kompromi

Foto: AJP (24) status mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Penangkapan mahasiswa pengedar sabu kembali menegaskan sikap tegas aparat di wilayah hukum Polres Barito Timur. Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba, termasuk dari kalangan pelajar sekalipun.

Mahasiswa pengedar sabu berinisial AJP (24) diamankan polisi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Desa Bamban. Ia ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu 15 paket siap edar dengan berat bruto mencapai 8,16 gram serta uang tunai dan satu unit mobil sebagai menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas AKP Eko Sutrisno, belum lama ini.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna merah, sebuah dompet coklat, satu unit telpon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 dari hasil transaksi jual narkoba.

Kemudian juga, polisi juga menahan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta dokumen STNK atas nama GHN.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Barito Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Timur kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak tanpa henti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *