Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyasar 263 warga binaan asal Kabupaten Barito Timur di Rumah Tahanan Negara Tamiang Layang, Selasa (28/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, M. Mursalim, mengatakan, pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan perihal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan Tahanan dan Narapidana, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan perihal Permohonan Dukungan Verifikasi NIK, Perekaman Biometric dan Pemadanan Data Kependudukan bagi warga binaan.
“Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Disdukcapil Kabupaten Barito Timur melaksanakan verifikasi NIK serta perekaman data kependudukan warga binaan Rutan Tamiang Layang,” kata Mursalim.
Selain itu, ia menjelaskan dari total 270 warga binaan yang diverifikasi, ada 263 orang telah memiliki NIK yang pandan dan sesuai dengan data yang ada. Kemudian, terdapat 7 orang yang sebelumnya belum melakukan perekaman data.
“Untuk 7 warga binaan yang belum melakukan perekaman, kami langsung melakukan perekaman di tempat agar seluruhnya dapat terdata dengan baik,” ujarnya.
Mursalim berharap dengan data kependudukan yang akurat, warga binaan dapat berbagi macam layanan publik. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah