Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghadirkan enam orang saksi kunci, Selasa (28/04/2026). Salah satunya merupakan mantan Bupati Barito Timur dua periode, Ampera A.Y. Mebas.
Kehadiran mantan kepala daerah tersebut dinilai krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait status wilayah yang digadang-gadang sebagai salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Barito Timur. Namun, saat dicecar oleh majelis hakim terkait kepemilikan aset jalan tersebut, Ampera justru mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya besar, bagaimana sebuah proyek strategis yang melibatkan pemerintah daerah bisa berjalan tanpa kejelasan status aset di tingkat pengambil kebijakan.
Saksi lainnya, mantan Camat Awang, Kandurung, mengungkap bahwa pembukaan jalan tersebut dilatarbelakangi oleh kendala kepemilikan di jalur sebelumnya. Oleh karena itu, dibuka jalur alternatif Liang Saragi II yang disebut lahir dari musyawarah masyarakat Desa Ampari melalui mekanisme hibah lahan.
“Pembukaan badan jalan saat itu menggunakan anggaran sekitar Rp33 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya.
Meski demikian, Kandurung mengakui tidak memahami secara utuh objek sengketa dan status hukum tanah tersebut. Ia bahkan menyebut proses hibah itu berjalan secara “terima jadi”, tanpa memastikan kelengkapan administratif seperti tanda tangan dari pihak-pihak yang terkait.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum pihak penggugat, Sabtuno, menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
“Tanpa persetujuan resmi dan tanda tangan pihak berwenang, hibah itu tidak sah secara hukum,” tegasnya dalam persidangan.
Lebih jauh, Kandurung juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sah Jalan Liang Saragi, baik ruas I maupun II.
Dari sisi pengelolaan aset, saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Arai Maeh Mayati serta Kepala Dinas Pariwista, Eva Silviani, memberikan keterangan yang saling melengkapi. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada proses hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Mereka sama-sama mengaku tidak mengetahui status aset Liang Saragi. Bahkan, Eva menegaskan bahwa jalan tersebut tidak tercatat dalam daftar aset Dinas Pariwisata dan tidak pernah ada proses serah terima formal dari Desa Ampari.
Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hengki, mengungkap bahwa pihaknya pernah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan data nama pemilik tanah, Duntono, dalam sistem BPN. Namun, dasar pengukuran lahan tersebut disebut hanya berdasarkan “penunjukan”, bukan hasil verifikasi menyeluruh dan akurat.
Terkait aplikasi “Sentuh Tanahku”, Hengki menjelaskan bahwa tidak semua data tanah langsung muncul karena bergantung pada pemeliharaan basis data. Ia juga menegaskan bahwa pembaruan sertifikat tidak bersifat wajib.
Majelis hakim kemudian menyoroti potensi konflik pertanahan. Hengki mengakui bahwa jika terdapat dua sertifikat pada objek yang sama, maka harus dilakukan pengukuran ulang, yang menjadi indikasi adanya potensi tumpang tindih yang belum terselesaikan.
Saksi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Timur, Yumail J. Paladuk, menegaskan prinsip dasar pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pembangunan jalan di atas tanah milik pihak lain tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan hukum.
“Tidak bisa membangun di atas tanah orang lain tanpa dasar yang jelas. Kalau hibah, harus clear and clean, tidak boleh bermasalah,” ujarnya.
Yumail juga menegaskan bahwa pembangunan Jalan Liang Saragi tidak pernah direncanakan atau dianggarkan oleh Dinas PUPR. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui apakah jalan tersebut merupakan aset pemerintah daerah atau aset desa.
“Intinya, PUPR tidak ada kaitannya dengan sengketa Liang Saragi ini,” tegasnya.
Sampai saat ini, persidangan yang melibatkan Tergugat I, Tergugat II, serta Pemerintah Daerah sebagai Pihak Turut Tergugat masih berlangsung. Yang menjadi catatan penting, dari sidang pertama hingga lanjutan, Tergugat II belum pernah menghadirkan saksi atau bukti yang cukup menguatkan tudingannya terkait tumpang tindih lahan objek sengketa.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah