
Beritakalteng.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat tersebut membahas konflik lahan antara warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan pihak perusahaan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Petak Bahandang dengan Komisi II sehari sebelumnya, 6 Oktober 2025. Dalam audiensi itu, warga menyampaikan aspirasi serta dugaan pelanggaran hak atas lahan garapan yang diklaim sebagai bagian dari konsesi perusahaan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Habib Sayid, Agie, dan Sutik. Turut hadir Pipit Setyorini, Sekretaris Komisi I, dan Yetro Midel, anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Dari pihak perusahaan, hadir Rizal Setiawan, Senior Manager General Affairs PT ATA, bersama tim operasional dan humas perusahaan.
Konflik antara warga dan PT ATA bermula dari aktivitas pembukaan lahan di Blok G18 dan G22 seluas sekitar 46 hektare. Pihak perusahaan mengklaim wilayah tersebut telah masuk dalam program Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sejak 2006-2012 dan telah dibayar secara sah secara administrasi.
Namun warga Desa Petak Bahandang menolak klaim tersebut. Mereka mengaku memiliki bukti pengelolaan dan dokumen kepemilikan sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2014.
Dalam rapat, Rizal Setiawan menjelaskan bahwa PT ATA telah beroperasi sejak 2005 dengan izin konsesi di wilayah Gunung Mas. Ia menyebut konflik mulai muncul setelah perusahaan kembali membuka lahan inti pada 2024, setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan pada 2021.
“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi dengan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kepolisian, namun hasilnya belum tercapai karena pertemuan dibubarkan sepihak oleh kelompok warga yang menolak hasil mediasi,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, kegiatan operasional perusahaan saat ini terganggu akibat aksi penghadangan warga yang menyebabkan kerugian operasional.
“Kami terbuka untuk dialog dan siap berkoordinasi dengan DPRD serta masyarakat agar persoalan ini diselesaikan secara damai tanpa tekanan,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, menegaskan bahwa persoalan lahan seperti ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui jalur hukum. Menurutnya, masalah pertanahan kerap melibatkan aspek sosial dan kultural yang kompleks.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan hak masyarakat,” katanya.
Bambang juga meminta PT ATA melakukan inventarisasi ulang atas lahan yang disengketakan, termasuk bukti pembayaran GRTT, peta blok, daftar penerima, serta waktu pelaksanaan pembayaran agar dapat diverifikasi bersama DPRD dan masyarakat.
“Kami tidak berpihak, tapi akan berdiri di sisi kebenaran dan keadilan. Kami dorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat tanpa mengganggu keberlangsungan investasi di daerah,” pungkasnya. (RN)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah