
Beritakalteng.com, BUNTOK – Berdasarkan rilis resmi, sepanjang tahun 2022 sejak Januari hingga Oktober, jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan telah berhasil mengungkapkan perkara narkotika sebanyak 23 kasus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres yang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu.
Diterangkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi, SIK, hingga saat ini, jajarannya telah menangani perkara sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, terdiri dari 24 orang laki-laki dewasa dan 2 orang wanita dewasa.
Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu sebanyak 237,66 gram, obat jenis Karisoprodol (Zenith) sebanyak 322 butir, obat jenis Seledryl sebanyak 1.250 butir dan uang kontan sebanyak Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah).
Jumlah ini hampir menyamai penanganan kasus pada tahun 2021 lalu yang hingga akhir tahun tercatat ada 26 perkara.
Dijelaskan oleh Rizki, dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 21 kasus diantaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah berstatus P21.
Sementara itu dua kasus lainnya masih dalam status penyidikan dan perkaranya belum dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Untuk penyebaran (kasus) terbanyak adalah di wilayah kecamatan Dusun Selatan,” ungkap dia, Kamis (6/10/2022).
Hal ini membuktikan bahwa Barsel merupakan salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang tergolong ‘basah’ bagi peredaran narkotika.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Sumirat pada saat melaksanakan sosialisasi beberapa waktu lalu, bahwa di Barsel sendiri hingga saat ini dari data yang dihimpun, yakni kurang lebih ada 400 hingga 700 orang terdeteksi sebagai pengguna Narkoba.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama seluruh komponen bangsa yang ada,” tutur Sumirat.
Untuk itu, dibutuhkan sinergi yang tinggi dari seluruh pihak baik itu BNN, Kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan dan mempersempit peredaran narkoba.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah