BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Polres Gunung Mas mulai melaksanakan Operasi Zebra Telabang. Ada tujuh poin yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, Operasi ini mengacu Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas lalu lintas.
“Polri juga telah menetapkan kalender operasi zebra setiap tahun yang dilaksanakan selama 14 hari, sarasan prioritas penindakan pelanggaran, pertama pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel,” ucap AKBP Irwansah, Senin (3/10/2022).
Untuk pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, pengendara yang berboncengan melebihi dari satu orang penumpang akan dikenakan tilang.
Lalu, bagi para pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI serta bagi pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Termasuk, juga menggunakan motor dalam pengaruh alkohol, kemudian, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalulintas, maka diharapkan operasi zebra tahun ini dapat menekan jumlah fatalitas lakalantas, dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap,” pungkas Irwansah. (Trisandi)