
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Akibat kedapatan menyimpan dua paket sabu, EM (53) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Selasa (20/09/2022).
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram.
Benda diduga narkoba itu disimpan di jendela samping rumah, tepatnya di belakang rak sepatu dan dibungkus dengan tisu warna putih. Polisi juga menyita 1 buah botol plastik warna putih,1 buah HP merk Oppo warna merah dan uang tunai Rp 2,5 juta.
EM beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini adalah dalam rangka Ops Antik 2022,” ujar Ipda Uberson.
EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tommy Barito)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah