BeritaKalteng, PALANGKA RAYA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan melaksanakan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau calon independent untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) Palangka Raya di pilkada serentak 2018 mendatang.
Ketua KPU kota Palangka Raya, Eko Riadi, mengatakan, bimtek tersebut dilaksanakan sesuai tahapan menjelang pilkada, dimana juga hal tersebut dilakukan jelang memghadapi pendaftaran paslon perseorangan pada 25-29 mendatang.
“Karenanya menjelang pendaftaran paslon perseorangan itu, maka KPU Kota Palangka Raya melakukan bimbingan teknis atau bimtek, terkhusus kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kelurahan (PPS), ungkapnya pada kegiatan bimtek verifikasi bakal pasangan calon perseorangan pada PPK dan PPS di Aula LPMP Kalteng,Selasa (21/11).
Menurut Eko, mengingat pentingnya pemahaman tentang verifikasi faktual yang akan dilakukan dalam tahapan pencalonan perseorangan atau independent pada pilwalkot Palangka Rata, maka setiap PPK dan PPS perlu mendapatkan pembekalan, sebagai bentuk kemampuan untuk melakukan verifikasi faktual terkait pencalonan perseorangan.
“Melalui bimtek ini diharapkan ada pemahaman yang sama, terutama tata cara dalam memverifikasi faktual selama proses penerimaan paslon perseorangan,”ujarnya.
Dijelaskan Eko, ada banyak hal yang dapat menjadi bekal bagi setiap anggota PPK dan PPS. Seperti bagaimana pemahaman tentang tata cara administrasi , penguatan koordinasi antara KPU dengan PPK maupun PPK dengan PPS.
“Intinya dengan pemahaman aturan yang ada menjadi landasan untuk melaksanakan tugas dan menjadikan satu bahasa dan satu persepsi yang sama ketika ada salah satu pasangan calon melakukan gugatan ke KPU,” uarnya.
Sementara itu anggota KPU Kota Palangka Raya Wawan Wiraatmaja menjelaskan dalam bimtek tersebut juga dijelaskan tugas dari ketua PPK maupun PPS, yang mana bagian tersebut dirasakan cukup penting agar kelancaran penyelanggaraan pemilihan sesua dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kota Palangka Raya.
“Mereka harus tahu persis apa saja prosesproses administrasi yang harus dilengkapi dalam setiap kegiatan pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. Sehingga nanti mereka sudah siap untuk melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan setelah para calon perseorangan mengajukan,”cetusnya
Secara umum tambah Wawan, dalam tahapan pencalonan persorangan pilwalkot Palangka Raya 2018, dimana KPU kota telah melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan persyaratan. Termasuk minimal dukungan dan persebaran dukungan untuk calon persorangan.(AF)