Foto : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat memberikan keterangannya kepada awak media, Senin (10/8/2020).

Selain Sepakat Terima Lima Raperda, DPRD Umumkan Sanksi Kepada AN di Paripurna

Foto : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat memberikan keterangannya kepada awak media, Senin (10/8/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Selain menyepakati menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati, DPRD Kabupaten Barito Selatan juga mengumumkan penjatuhan sanksi peringatan terhadap salah satu anggotanya yang sering bolos, yakni Adiyat Nugraha (AN), pada Rapat Paripurna XII masa sidang Ke-II Tahun 2020, Senin (10/8/2020).

Hal itu, disampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan pidato jawaban Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran kepada awak media seusai pelaksanaan rapat, kelima Fraksi pendukung dewan menyepakati menerima kelima Raperda yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terhadap penggunaan dan pengelolaan APBD 2019, Penataan Desa, Izin Jasa Kontruksi.

Selanjutnya adalah Raperda Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan yang terakhir adalah Raperda Penyertaan Modal Daerah di Bank Kalteng.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka terang Farid lagi, DPRD selanjutnya akan mulai membahas lima Raperda dimaksud.

“Jadi besok, Selasa (11/8/2020), kita mulai pembahasan. Esok itu ada dua sesi, rapat pertama itu adalah antara Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD,” terangnya.

“Ini ada waktu dua hari, selanjutnya ada empat Raperda lagi yang akan dibahas, tapi itu akan dibahas oleh Bapemperda,” jelas Farid menambahkan.

Kemudian, ia juga mengatakan, untuk menegaskan aturan di DPRD dalam rapat paripurna hari ini, pihaknya juga mengumumkan adanya penjatuhan sanksi terhadap Adiyat Nugraha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dewan.

“Kita bagaimanapun secara tegas menerapkan aturan di DPRD ini, tadi diumumkan pengenaan sanksi terhadap salah satu anggota yang tidak tertib mengikuti acara-acara di DPRD,” bebernya.

Ketua Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK) itu, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan, karena berdasarkan hasil investigasi Badan Kehormatan Dewan (BKD), Adiyat terbukti bolos sebanyak empat kali berturut-turut dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dan sebanyak tiga kali tidak mengikuti rapat lainnya di DPRD Barsel.

“Dimana berdasarkan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK), yang bersangkutan telah tidak mengikuti secara berturut-turut empat kali rapat paripurna dan tiga kali rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Farid.

“Seharusnya itu bisa dipecat, karena lebih dari enam kali. Tetapi kita masih melihat, karena ini pertama anggotanya baru, dan dari sisi kemanusiaan dan oleh BKD hanya diberikan teguran tertulis,” tambahnya menjelaskan.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *