MENJELASKAN : Ketua DPRD Kabupaten Sementara, Rimbun saat diwawancarai awak media terkait masalah perusahaan yang bermasalah.

Soal Tanah Makam Lintas Agama,  Komisi I DPRD Kotim Siap Bentuk Pansus

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Sementara, Rimbun saat diwawancarai awak 

Beritakalteng.com, SAMPIT-
Anggota Komisi I DPRD kotawaringin Timur, Rimbun ST menilai kasus sengketa tanah makam di Km 6 tersebut sengaja tidak diselesaikan untuk kepentingan banyak pihak. Bahkan dia menegaskan dalam kasus tersebut seharusnya tidak menunggu bertahun-tahun untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“kami lihat ada unsur Kepentingan, tetapi kami di Komisi I berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sampai tanah makam lintas agama tersebut kembali seperti fungsi asalnya dan juga luas maupun lebarnya sama seperti yang sudah dituangkan dalam surat dari Agraria 1987 karena tanah itu tukar guling wajib tentunya untuk dikembalikan sesuai fungsinya,” Ungkaplegislator senior dari fraksi PDI Perjuangan, Senin (10/2) tadi pagi.

Pihak  Komisi I DPRD Kotawaringin Timur memberikan warning kepada pihak Instansi terkait, khususnya pemerintah daerah dalam kasus sengketa tanah makam di Jalan Jenderal Soedirman Km.6 yang saat ini masih menjadi soal.

Disisi lain Rimbun juga dengan tegas mengatakan, pihaknya di Komisi I akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila konflin tanah makam tersebut tidak selesai selama kurun waktu Satu bulan sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat lalu.

“Kita tunggu tindakan pemerintah daerah, kami di komisi I sudah siap membentuk pansus apabila dalam waktu yang ditentukan yakni satu bulan, kasus tanah makam lintas agama itu tidak selesai maka kami sendiri yang akan turun tangan,”Tutupnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *