Warga Mentaya Hulu Mendapat Edukasi ABH

SOSIALISASI : Kepala DPPPAPPKB Kotim Ellena Rosie saat sambutan terkait penanganan anak yang berhadapan hukum di Sampit, Minggu (25/8/2019).

beritakalteng.com – SAMPIT – Ratusan warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat edukasi atau pemahaman terkait penanganan anak yang berhadapan hukum (ABH). Sosialisasi terkait penanganan ABH itu dilakukan Minggu (25/8/2019).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim itu dibuka Camat Mentaya Hulu Sardinin. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Sampit, Balai Pemasyarakatan Sampit, kapolsek Mentaya Hulu dan Kejaksanaan Negeri Sampit.

Kepala DPPPAPPKB Kotim Ellena Rosie mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar terciptanya kesamaan persepsi, kerjasama dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan ABH. Dimana perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Karena hal itu juga diatur dalam undang-undang tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus. Antara lain, anak yang dikategorikan dalam anak yang berkonflik dengan hokum. Yakni anak yang disangka, didakwa dan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pelanggaran hukum.

“Hal ini tentunya patut menjadi perhatian kita bersama bahwa proses hukum terhadap para anak pelaku tindak pidana bukan saja dilihat dari kuantitas kasusnya saja tetapi kualitas pelanggaran hukum maupun perlakuan terhadap mereka yang memerlukan penanganan secara proporsional dan manusiawi,” kata Ellena Rosie saat ditemui, Selasa (27/8/2019).

Menurut Rosie, sosialisasi penanganan ABH ditekankan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian bersama terhadap permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum. Juga menguatkan kinerja serta sinergitas jejaring penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, baik dalam lingkungan aparat penegak hukum maupun lembaga/institusi yang mempunyai visi perlindungan anak dalam aspek pencegahan.

“Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 200 orang berasal dari Desa Tangkarobah dan Pemantang. Dipilihnya Kecamatan Mentaya Hulu sebagai lokasi kegiatan, didasari dari permintaan tokoh masyarakat setempat dan salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah tersebut,” ungkapnya. (agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *