
Foto: situasi jalan kondisi jalan Perumahan Pondok Karet.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kabupaten Barito Timur menggelontorkan Rp978.505.193,00 untuk mengaspal jalan pada Perumahan Pondok Karet Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
“Kita lakukan pembangunan infrastruktur jalan dalam kota yang menjadi prioritas, karena jalan tersebut sering ramai dilalui masyarakat,” kata Yumail, di Tamiang Layang, Jumat (31/10/2025).
Yumail menerangkan, proyek pengaspalan ini merupakan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya agar salah satu penghubung jalan dalam kota bisa tembus dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna jalan. Dan dipastiakan pekerjaan ini sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Yerikho, mengatakan untuk kegiatan perbaikan jalan perumahan pondok karet itu menggunakan anggaran APBD tahun 2025 dan pekerjaan akan selesai.
“Untuk jalan di Pondok Karet menggunakan anggaran APBD 2025 dan sudah hampir selesai pengerjaannya. Kita targetkan secepatnya tuntas,” kata Yerikho.
Ia menjelaskan, proyek pekerjaan pengaspalan ini sangat penting, sebab, kata dia, jalan tersebut sangatlah rusak dan sebagian belum diaspal. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kebahagiaan bagi warga sekitar perumahan.
“Proyek ini diupayakan secepatnya selesai mengingat wilayah tersebut ramai penduduk,” katanya.
Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Barito Timur akan terus menunjukan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Semoga pekerjaan yang dilakukan PUPR-Perkim Kabupaten Barito Timur dapat bermanfaat untuk menunjang fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” demikian.
Adapun menurut papan informasi kegiatan yang dipasang penyelenggara di Perumahan Pondok Karet, nilai kontrak sebesar Rp978.505.193,00 yang dikerjakan CV Primatama Makmur Jaya kegiatan peningkatan jalan selama 90 hari kalender kerja. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah