
Foto: Jajaran Sat Reskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan satu tersangka kasus curat dengan kekerasan.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Polres Barito Timur kembali menunjukan gerak cepat dan responsif dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bararawa Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Rabu (8/10/2025). Dalam waktu beberapa jam setelah laporan terima, Sat Reskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan satu tersangka.
Satu tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia (29) tahun alamat Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan laporan Polisi, tersangka berhasil membawa perhiasan milik korban Sa’diah (24) berupa satu gelang dan satu kalung emas dengan berat 30 gram, perkiraan total kerugian mencapai Rp.60 juta.
Dalam penangkapan ini, tersangka H ditangkap di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan saat mengendarai kendaraan.
Dari pengeledahan Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, KTP pelaku, Handphone Oppo, STNK, duah buah kalung emas dan satu cincin emas lengkap dengan kwintansi pembelian.
Selanjutnya, satu unti sepeda motor Jupiter MX, satu jaket, baju, celana, sandal serta dua tas yang digunakan untuk membawa hasil kejahatan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ady Heriyanto, S.H., M.M mengapresiasi kerja timnya yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka dalam waktu singkat.
“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Ady Heriyanto, Kamis (9/10/2025).
Untuk tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pematang Karau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Ady Heriyanto, memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pematang Karau, Tim Resmob Polres Barito Selatan dalam menangani kasus ini.
“Kami juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, terutama ketika menyimpan atau menggunakan barang berharga ditempat umum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah