KI Kalimantan Tengah Tingkatkan Keterbukaan Publik Melalui Visitasi ke Kabupaten Barito Timur

Foto: Asisten I Setda Ari Panan P Lelo memberikan sambutan pada acara visitasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayahnya. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melakukan visitasi ke Kabupaten Barito Timur sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik tahun 2025, Kamis (25/9/2025).

Visitasi ini dilaksanakan dengan tujuan memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Barito Timur. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf KI Kalimantan Tengah, termasuk Agus Riantony didampingi Sekretariat PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Barito Timur, serta Sekertaris Diskominfosantik Barito Timur, Limer, dan jajaran Sekertaris PPID Utama Kabupaten Barito Timur.

Asisten I Setda Ari Panan menyampaikan harapannya terhadap hasil visitasi ini dapat berdampak positif pada kinerja PPID Barito Timur dalam mengelola informasi publik.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kehadiran Komisi Informasi. Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan informasi publik yang transparan dan sesuai dengan kondisi dilapangan,” jelasnya.

Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Riantony, menyampaikan salah satu agenda kedatangan mereka adalah untuk monitoring dan evaluasi (Monev) tahun ini adalah melakukan visitasi langsung ke badan publik di Kalimantan Tengah, termasuk KPU dan Bawaslu Barito Timur. Tujuannya adalah cuma satu, menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik berjalan melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“KI ingin melihat secara langsung kesiapan badan publik di Kabupaten Barito Timur, baik sarana maupun prasarana PPID, serta bagaimana standar pelayanan informasi diterapkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Disampaikannya, melalui informasi keterbukaan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diwajib dijalankan setiap badan publik. Karna itu, KI tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memberikan pembinaan dan masukan agar pelayanan informasi publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap PPID di Kabupaten Barito Timur semakin siap memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *