Kenaikan Harga TBS Sawit Kalteng Ditetapkan, Petani Plasma Diimbau Awasi Pembayaran

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan perhitungan Indeks K untuk periode I bulan Juli 2025. Rapat tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng pada Kamis (17/7/2025) dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk perusahaan penyuplai data serta perwakilan pekebun.

Penetapan harga TBS dan Indeks K ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memastikan mekanisme penetapan harga dilakukan secara transparan dan berbasis data kontrak penjualan yang valid.

Dalam paparannya, tim teknis menyampaikan bahwa penetapan harga periode ini dihitung berdasarkan realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) dari 24 perusahaan yang telah menyampaikan laporan transaksi per tanggal 1 hingga 15 Juli 2025. Dari data tersebut, diperoleh harga CPO sebesar Rp13.622,49, atau naik Rp276,96 dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, harga Inti Sawit (PK) juga mengalami kenaikan menjadi Rp10.223,98, naik Rp60,65. Kenaikan ini turut mendorong Indeks K mencapai 90,12 persen.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa tren kenaikan harga TBS terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman. “Setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K, terlihat jelas bahwa pada periode I Juli 2025 harga TBS mengalami peningkatan di semua umur tanaman,” ujar Sugianor.

Ia juga menegaskan bahwa dibandingkan provinsi sekitar, harga TBS di Kalimantan Tengah masih berada di level yang lebih tinggi. “Harga TBS Kalteng masih lebih baik apabila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan di Kalimantan Barat. Ini tentu kabar baik bagi pekebun,” sambungnya.

Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, harga TBS untuk pekebun mitra pada periode I Juli 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Umur tanaman 3 tahun: Rp 2.315,02

Umur 4 tahun: Rp 2.527,12

Umur 5 tahun: Rp 2.730,63

Umur 6 tahun: Rp 2.810,13

Umur 7 tahun: Rp 2.866,30

Umur 8 tahun: Rp 2.992,76

Umur 9 tahun: Rp 3.071,95

Umur 10–20 tahun: Rp 3.166,20

Dalam kesempatan tersebut, Sugianor menegaskan kembali bahwa harga yang ditetapkan pemerintah provinsi merupakan harga standar yang wajib dibayarkan kepada petani yang telah bermitra dengan perusahaan, khususnya pekebun plasma. Penetapan harga ini, katanya, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pekebun mendapatkan nilai jual TBS yang wajar dan layak.

“Daftar harga ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Ini adalah bentuk perlindungan bagi petani pekebun agar mereka memperoleh hak harga yang semestinya,” tegasnya.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *