Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi.

Terkait Dugaan Pencemaran Oleh PT. MUTU, LPLHN Kalteng Minta Pemerintah Segera Mengambil Tindakan Konkret

Beritakalteng.com, BUNTOK – DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Selatan segera mengambil tindakan konkret terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah dari pertambangan batu bara PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU).

Pernyataan ini disampaikan oleh langsung oleh Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi, Senin (22/6/2025).

“Pemerintah daerah harus segera turun tangan menangani masalah ini, harus ada langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” tekan dia.

“Jangan tutup mata dan menunggu masyarakat ribut, baru ada yang namanya tindakan. Sebab persoalan semacam ini harusnya menjadi perhatian serius pemerintah,” tekan Nanang menambahkan.

Ditegaskan dia, apabila memang benar terjadi adanya pencemaran lingkungan hidup akibat dari kelalaian pihak perusahaan, sebagaimana pengakuan dari SM GovRel PT MUTU, Rakhman Syah, yang mengungkapkan bahwa video yamg viral merupakan akibat adanya kebocoran pada Settling Pond, maka perusahaan wajib bertanggung jawab untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem pengolahan limbah mereka.

Selain itu, perusahaan harus membuka secara transparan apabila peristiwa tersebut ternyata benar mengakibatkan terjadinya pencemaran di sungai – sungai yang merupakan sumber air desa – desa di wilayah kerja mereka.

“Perusahaan harus jujur, jangan kemudian malah mencoba memutarbalikan fakta dan mencoba melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan aman,” tekan Nanang.

“Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat, apabila peristiwa ini benar adanya. Dan yang lebih bertanggung jawab adalah pemeritah daerah, karena telah lalai dalam melaksanakan tugas melindungi dan menjamin lingkungan hidup yang bersih bagi masyarakatnya,” tegas dia lagi.

Sebenarnya menurut Nanang, LPLHN sudah pernah juga melaksanakan investigasi pada tahun 2021, 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah dugaan pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh kelalaian pengolahan limbah pertambangan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

“Waktu investigasi pada tahun 2021, 2022 dan 2023 lalu, LPLHN juga sudah menemukan sejumlah dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, dan data – data ini sudah kita serahkan kepada pemda dan DPRD Barsel, serta juga PT. MUTU itu sendiri,” beber dia.

Meskipun sudah ada tindak lanjut, dengan beberapa kali dilakukannya mediasi, diakui Nanang lagi, hasil dari mediasi tersebut untuk selanjutnya LPLHN tidak pernah diberitahu.

“Sampai sekarang hasil mediasi itu kami belum tahu, apakah sudah tercapai kesepakatan atau belum antara perusahaan dan masyarakat, kami tidak pernah diberitahu,” imbuh dia.

Ditekankan Nanang, selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan perusahaan – perusahaan yang ada tidak pernah transparan kepada publik bagaimana metode pengambilan dan hasil uji sampel dugaan pencemaran lingkungan.

Foto : Dalam video viral yang dibagikan oleh akun media sosial Info X, diduga terjadi endapan lumpur di anak sungai yang bermuara di sungai Singan, desa Muara Singan, Kecamatan GBA, merupakan akibat dari kebocoran settling pond tambang PT. MUTU.

Satu – satunya yang menjadi acuan adalah baku mutu air, padahal yang menjadi keluhan warga adalah bukan soal apakah air sungai dan tanah di wilayah mereka beracun atau tidak, akan tetapi sejak awal beroperasinya sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah mereka, kualitas air dan lingkungan hidup menjadi menurun.

Menurunnya kualitas air dan lingkungan hidup ini, dibeberkan Nanang merupakan dampak dari adanya pendangkalan sungai akibat endapan lumpur, yang mana diduga lumpur tersebut merupakan limbah dari perusahaan pertambangan yang mengalir ke sungai – sungai yang menjadi sumber air warga.

“Dengan terjadinya endapan lumpur yang sangat besar dan terus berulang kali inilah, membuat ekosistem perairan di sungai – sungai, rawa maupun danau menjadi rusak dan bahkan mati,” sebutnya.

“Selain itu, jumlah lumpur yang melebihi batas toleransi, juga berdampak pada menurunnya jumlah dan kualitas sumber air bersih bagi warga di sejumlah desa yang ada di wilayah Gunung Bintang Awai (GBA) dan Dusun Utara,” timpal Nanang lagi.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak perusahaan dan DLH agar membuka kembali dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) mereka ke ruang publik, agar proses pengawasan bisa dilakukan secara bersama – sama dan transparan.

“Kita tantang semua perusahaan yang beroperasi di Barsel untuk membuka semua dokumen AMDAL mereka ke ruang publik, agar masyarakat bisa tahu dan bisa ikut melakukan pengawasan secara terbuka, terkait pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi,” tantang Nanang.

Selanjutnya, lembaga pengawasan lingkungan hidup yang sudah berdiri sejak tahun 2017 ini, juga mengecam oknum – oknum dari pihak perusahaan yang diduga mencoba menghalangi dan mengkriminalisasikan masyarakat terutama pelaku jurnalistik yang berusaha membuka persoalan ini ke muka publik.

“Kami minta agar pihak perusahaan jangan sampai membiarkan adanya oknum – oknum mereka yang berusaha mencoba menutupi masalah dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke ruang publik, apalagi sampai terjadi pelarangan dan pelaporan terhadap wartawan yang mempublikasi masalah itu,” tukasnya.

“Sebab, perbuatan melarang ataupun mengkriminalisasi wartawan ataupun media untuk mempublikasikan itu merupakan tindakan yang patut dipidana, dan perbuatan nir etika dan melanggar UU,” pungkas dia.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *