Beritakalteng.com, Palangka Raya — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) di Kabupaten Barito Selatan.
Dilansir dari Kaltengpos.co, kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Bayu Herinata, yang menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut mencerminkan kelalaian serius dari pihak perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, Jumat (20/6/2025).
Hal Ini kata dia, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan serta lemahnya komitmen korporasi terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar
Untuk itu, WALHI mendesak aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera melakukan investigasi secara transparan dan independen terhadap dugaan pencemaran ini.
Jika terbukti bersalah, WALHI menilai pencabutan izin operasional PT MUTU harus menjadi opsi utama.
“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
WALHI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga-lembaga tersebut didesak untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi yang objektif dan akuntabel.
Selain itu, tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan turut menjadi perhatian serius WALHI. Tindakan intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
“Tindakan Intimidatif dan pelarangan terhadap kebebasan Pers. Ini harus ditindak tegas” ujar Bayu.

Aksi damai masyarakat dari beberapa desa, tuntut PT. MUTU bertanggung jawab terhadap sejumlah masalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi damai dilakukan oleh warga dari tiga desa terdampak. Warga Desa Muara Singan melakukan aksi di Simpang Aster menuntut pertanggungjawaban PT MUTU atas pencemaran lingkungan.
Sementara itu, warga Desa Bintang Ara menyuarakan tuntutan atas dugaan penyerobotan lahan yang dijual secara sepihak oleh kelompok tani kepada perusahaan.
Di lokasi Swalang Ara, warga Desa Muara Mea menuntut pengembalian lahan yang diduga dijual oleh mantan kepala desa tanpa persetujuan masyarakat.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan dampak sosial dan lingkungan terhadap warga sekitar.
Respons PT. MUTU dan Tanggapan Masyarakat
Perwakilan PT. MUTU, Yenly, menyatakan keinginan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan secara dialogis. Ia menyebut bahwa pimpinan perusahaan sedang dalam perjalanan ke lokasi untuk bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat.
“Kami harap jalan dibuka agar pimpinan bisa masuk dan berdialog. Jika perlu, kita lakukan upaya mediasi bersama,” ujarnya.
Namun, menurut Ali Hakim, koordinator aksi dari Desa Muara Singan, masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalan. Mereka hanya menyampaikan pendapat secara terbuka sesuai dengan hak konstitusional.
“Kami tidak memblokir aktivitas tambang. Kami hanya melakukan aksi dua jam sehari untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hermanto dari Desa Bintang Ara dan warga Desa Muara Mea. Aksi mereka dilakukan di atas lahan yang diklaim milik masyarakat dan tidak mengganggu operasional tambang. Mereka bahkan didampingi oleh pengacara senior, Juben, yang dikenal memiliki rekam jejak hukum yang baik.
“Saya mendampingi warga agar hak-hak mereka diperjuangkan dengan cara yang sah dan tidak mengganggu aktivitas industri,” ucap Juben.
Masyarakat Tuntut PT MUTU Cabut Laporan terhadap Info X
Sementara itu, dilansir dari Beritakalteng.com PT MUTU melaporkan akun media sosial Info X ke Polres Barito Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong, perbuatan tidak menyenangkan, dan masuk tanpa izin ke area tambang. Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, masyarakat menepis tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa laporan Info X merupakan hasil dokumentasi investigatif yang diminta oleh Masyarakat, yang mana masyarakat juga diminta langsung oleh pihak perusahaan melakukan itu secara mandiri. Masyarakat bahkan mendesak agar PT MUTU mencabut laporan tersebut, karena hal itu bisa dianggap dalam upaya pembungkaman terhadap suara rakyat.
“Kami yang meminta investigasi itu. Apa yang diberitakan oleh Info X adalah kenyataan yang kami alami,” kata Murdiansyah, salah satu tokoh masyarakat.
Desakan pencabutan laporan terhadap Info X disampaikan saat mediasi antara perusahaan dan warga yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, diwakili oleh Camat GBA, Armadi, bersama aparat TNI dan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Legal PT MUTU, Hermansyah, mengklarifikasi bahwa dirinya yang mewakili PT MUTU tidak mengetahui persoalan pemberitaan tuduhan hoaks dan laporan ke polisi terhadap Info X dan ia mengaku bukan berasal darinya dan ia juga menyatakan bahwa perusahaan juga tidak bermaksud menghalangi kerja pers.
“Itu bukan saya (PT MUTU), saya tidak tau, soal pemberitaan tuduhan hoaks, itu perlu diluruskan, saya juga bingung soal itu” ungkap Tim Legal PT MUTU yang mewakili Perusahaan didepan Masyarakat, Jumat (20/6/2025).
“Saya pribadi tidak melarang wartawan meliput. Hanya saja, kami berharap ada komunikasi terlebih dahulu sebagai bentuk etika saat masuk ke area perusahaan,” jelas Hermansyah.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan video yang beredar di media sosial dan telah diviralkan kembali oleh Mongabay Indonesia, yang memperlihatkan adanya pelarangan terhadap aktivitas peliputan oleh awak media di lokasi.