Foto : Gedung MK.

PW IWO Kalteng Desak DPR RI Patuhi Putusan MK Terkait UU Pilkada

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Tengah menyatakan sikap resmi terkait upaya Badan Legislasi DPR RI yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rancangan Undang-Undang Pilkada.

Dalam rilis resmi Kamis (22/8/2024), Ketua PW IWO, Deni Liwan, mengatakan bahwa langkah Badan Legislasi DPR RI tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan prinsip checks and balances. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat final dan mengikat.

Kedua, upaya itu mencerminkan kondisi perpolitikan Indonesia yang masih diwarnai oleh kepentingan elite politik jangka pendek, alih-alih memprioritaskan kepentingan rakyat dan penguatan demokrasi jangka panjang.

“Sebagai organisasi jurnalis, kami mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang vital dalam negara demokrasi. Upaya menganulir putusan MK berpotensi mengancam sistem demokrasi dan dapat berimbas pada kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

IWO Kalteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya rekan-rekan jurnalis, untuk mengawal proses legislasi ini secara kritis dan aktif. Pengawalan ini penting untuk menjaga integritas sistem demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan semangat konstitusi dan kepentingan rakyat.

IWO Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen kepada masyarakat sesuai dengan filosofi jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi, anjing pengawas (watchdog) pemerintahan, dan penyuara kepentingan publik.

Selanjutnya, IWO Kalimantan Tengah juga mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengangkat keresahan publik terkait tindakan DPR ini.

“Kami menghimbau dan mendesak DPR RI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan fokus pada upaya penyempurnaan sistem Pilkada yang lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat!” pungkas Deni.(IWO Kalteng/sebastian)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: