Beritakalteng.com, JAKARTA – Karena tidak cukup bukti, penetapan tersangka dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SHD) dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah SP3 perkaranya,” tulis juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (13/8/2024).
Diterangkan oleh Tessa, berdasarkan surat keputusan KPK pada tanggal 9 Juli 2024, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian Hadi. Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara.
Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada SHD tidak terbukti. Hal itu kemudian dibawa ke dalam rapat ekspose atau gelar perkara.
“Tidak cukup bukti terkait unsur Kerugian Negara,” terangnya.
SHD merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu, dalam dugaan penerbitan izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019. Wakil Ketua KPK saat itu, laode M Syarif menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus SHD timbul dari produksi tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan yang disebabkan kegiatan pertambangan.
Laode bahkan menyebut nilai korupsi kasus itu setingkat dengan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mega korupsi e KTP.
“Bila dibandingkan, setara dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti kasus e-KTP dan BLBI,” ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Saat itu, SHD diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan izin Usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Izin diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak sesuai syarat dan regulasi yang berlaku. Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).(Sebastian)