Jaminan Investasi Aman untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan

PALANGKARAYA – Permasalahan tumpang tindih lahan menjadi perhatian pemerintah Pusat. Kebijakan satu peta dan satu kebijakan yang akan diterapkan diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut kedepanya.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono bahwa jika ini berhasil dilakukan, banyak lahan akan menjadi lebih optimal, produktif, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

“Kementerian ATR memiliki peran strategis Bekerja sama dengan elemen lainnya termasuk para gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki otoritas langsung di daerah. Mereka semua merupakan stakeholders penting dalam mengatur tata ruang untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” kata Agus Harimurti Yudhoyono, Jumat (28/6/2024).

Dijelaskanya bahwa persiapan dan manajemen yang baik dalam tata ruang sangat penting. Memiliki ATR yang jelas, zonasi yang ditetapkan akan memberikan kejelasan mengenai lokasi yang bisa digunakan untuk perkebunan, yang harus dijaga sebagai hutan lindung, dan yang bisa digunakan untuk produksi lainnya. Hal ini akan mempercepat keinginan investor untuk berinvestasi.

Ssinergi semua stakeholders dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit sangat diperlukan, sehingga mampu memberikan dampak positif secara menyeluruh, baik bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS), pemerintah, maupun masyarakat.

Perlunya sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah pusat dengan daerah. Termasuk salah satunya terkait dengan pemahaman mengenai potensi dan permasalahan yang ada.

“yang paling menguasainya adalah para pemimpin daerah. Mereka harus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengatasi hal tersebut,” katanya lebih dalam.

Dia juga menyebutkan, pihaknya akan memastikan bahwa tugas yang harus dilakukan oleh Kantor Wilayah misalnya BNN dan kepala kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota dapat dilaksanakan secara sistematis dan bekerja sama dengan baik.

Hal ini bertujuan agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan, sementara alokasi untuk program plasma rakyat juga harus dipenuhi.

“Pentingnya untuk tidak memberikan izin, seperti hak guna usaha, tanpa memastikan bahwa penerima izin tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Investasi harus terus mengalir, dan konsistensi dalam regulasi sangat penting untuk mencapai hal ini,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: