Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024 dengan agenda Jawaban gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng, Kamis (27/6/2024)

Kegiatan berlangsung di di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Kota Palangka Raya dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, serta sejumlah anggota DPRD Kalteng, perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lingkup Kalteng.

Kehadiran para pejabat tersebut memastikan bahwa rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan terbuka untuk umum.

“Kita tahu bahwa mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya, selanjutnya akan mendengarkan tanggapan atau jawaban dari pemerintah provinsi Kalteng,” Kata Wiyatno

Kemudian selanjutnya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo menanggapi pandangan dari masing-masing fraksi pendukung DPRD tersebut.

“Sekali lagi, pada bidang pendidikan, di tahun 2023 telah dilakukan peningkatan sarana pendidikan di jenjang SMA/SMK/SLB. Kemudian pada bidang kesehatan, telah dilakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan dengan pembangunan Rumah Sakit Kelas B di Hanau,” ucap Edy.

Dia juga mengungkapkan bahwa terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, Edy menyebutkan bahwa rancangan peraturan baru ini bukan merupakan substansi pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

“Tujuan saya dari kedua Raperda ini adalah untuk melindungi aset pemerintah provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pergerakan perekonomian secara merata,” ucap dia lagi.

Edy juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menaruh harapan bahwa Raperda ini akan membawa banyak manfaat bagi Kalimantan Tengah.

Karena, jika ditinjau dari aspek keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini tentu menjadi acuan dalam peningkatan sarana dan prasarana keselamatan penggunaan lalu lintas sungai.

“Raperda ini akan menyediakan kerangka regulasi yang jelas dan terperinci mengenai standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam aktivitas lalu lintas sungai,”pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: