UPPKB Anjir Serapat Temukan Sekitar 50 Kasus Pelanggaran Per Harinya

PALANGKARAYA – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus jasa angkutan barang. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Anjir Serapat terus beroprasional selama 24 jam.

“sampai dengan H-4 Lebaran, sekitar lebih kurang 200 armada atau kendaraan melintasi jembatan timbang,” Kepala UPPKB Anjir Serapat Suko Sungkowo di Palangkaraya, Minggu (7/4/2024).

Suko menjelaskan bahwa aktifitas angkutan sudah terlihat ramai sejak tanggal 10 April 2024 kemari dan kebanyakan angkutan sembako.

Sejauh ini pihaknya juga tengah melakukan upaya tindakan tilang ketika angkutan tidak memenuhi aturan, seperti kelebihan muatan (Odol) atau kurangnya kelengkapan surat-menyurat.

“macam-macam pelanggaran yang ditemukan, ada masa kir sudah habis terus kendaraan yang digunakan tidak layak terut tata cara muat dan yang terakir pelanggaran kelebihan muatan,” bebernya menambahkan.

Adapun sanksi yang diberikan berupa peringatan pertama, kedua dan terakhir jika kembali melanggar akan dilakukan penilangan.

Dalam sehari pihaknya bisa menemukan pelanggaran mencapai 40 sampai 50 kasus rata-ratanya. jika ada jangka waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pihaknya juga mengaku masih banyaknya kasus ketidak taatan terhadap aturan yang dilakukan oleh angkutan kayu log seperti ketidak lengkapan surat menyurat dan lain  sebagainya.

“kekurangan kita tidak ada kewenangan untuk melakukan tindakan bahkan pelanggaran mencapai 30 persen lebih dibandingkan dengan pelanggaran yang lain,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: