ASN Gunung Mas Diminta Jam Kerja Selama Ramadan Sesuaikan Surat Edaran

Gunung Mas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja selama Bulan Ramadan menyesuaikan surat ederan yang sudah diterbitkan.

“Kami ingatkan kepada ASN agar bekerja selama Bulan Ramadan ini sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan, yaitu terkait jam kerja pada Bulan Ramadan dan capaian menit kinerja TPP pada Bulan Maret 2024,” ujar Richard, Selasa, (19/3/2024).

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dia melanjutkan adanya surat edaran itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadan sebelum Idulfitri 1445 H khususnya bagi ASN yang beragama Islam.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan jam kerja ASN untuk lima dan enam hari kerja pada Bulan Ramadan berjumlah 32,50 jam dalam satu minggunya.

Untuk Perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin-Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan istirahat pada 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat ASN masuk pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB sedangkan waktu istirahat yakni 11.30-12.30 WIB.

Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, pada Senin-Kamis serta Hari Sabtu jam kerja dimulai pada 08.00- 14.00 WIB dan waktu istirahat pada 12.00-12.30 WIB.

“Lalu pada Hari Jumat, masuk dari pukul 08.00 – 14.30 WIB dan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB, ” jelasnya.

Richard menambahkan, selama bulan Suci Ramadhan tahun 1445 H, kegiatan olah raga (SKJ dan senam aerobic) serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam per minggu.

Pelaksanaan kinerja serta pelaporannya yang diinput di dalam aplikasi e-Kinerja (TPP) disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadhan tahun 1445 H dalam capaian menit kinerja minimal 5.500 menit terhitung mulai tanggal 1 – 31 Maret 2024.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang bukan beragama Islam dapat menghargai/menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tunas Richard.(ga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: