PALANGKARAYA – Sebagai wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan informasi, baik kepada Fasilitas Kesehatan maupun kepada Peserta tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama dengan BPJS Kesehatan Sampit, BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Taspen Palangka Raya melakukan Sosialiasi Bersama mengenai penjaminan pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kab Kotawaringin Timur, Rabu (20/09/2023).
Iman Raharja sebagai Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyampaikan Sosialisasi adalah salah satu cara mengenalkan tupoksi Jasa Raharja kepada mitra, karena tidak semua mitra mengetahui prosedur penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
“”PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 menjamin korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iman.
Fasilitas Kesehatan ujar Iman juga di harapkan melakukan deteksi dugaan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) ini dan menyampaikan kepada keluarga/peserta untuk segera mengurus Laporan Polisi karena sifatnya wajib.
Laporan polisi bisa menentukan apakah KLL ini tunggal atau ganda, karena jika KLL tunggal dan bukan kasus kecelakaan kerja maka menjadi Jaminan Program JKN.
Sama halnya jika laporan polisi menentukan ini ganda, maka dijamin Jasa Raharja sampai batas plafon sesuai ketentuan.
Tak lupa Iman juga mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan karena keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama.
Kegiatan sosialisasi yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan di Hotel Midtown Xpress Sampit tersebut PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Sampit Adityo Hananto.
Dalam kegiatan tersebut Adityo memberikan penjelasan materi terkait Risiko dan Tugas Pokok serta fungsi Jasa Raharja kepada peserta sosialisasi.
Jasa Raharja Kalimantan Tengah menyampaikan sekilas tentang risk management agar dapat meningkatkan risk awareness para badan penjaminan berperan aktif berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan.
Terlebih dalam menindaklanjuti kasus KLL di rumah sakit agar penjaminan KLL ini lancar dan tidak ada kasus pending dikarenakan adanya administrasi yang belum lengkap.
Dalam kegiatan tersebut, Hadir sebagai narasumber lainnya Dwi Setiyawan selaku Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Sampit.
Dian Partawijaya selaku Kabid pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan Norhidayat selaku Services & MembErship Section Head PT. Taspen Palangkaraya.
Hadir juga perwakilan dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) yang berada di Kotawaringin Timur.(a2)