FOTO : Tersangka AP (Mengunakan Rompi 02) dan APBH (Mengunakan Rompi 01) dengan tangan terborgol, saat diamankan pihak Kejari Kabupaten Katingan.

Kejari Kabupaten Katingan Tetapkan Kades dan Bendahara Tarusana Danum Sebagai Tersangka

FOTO : Tersangka AP (Mengunakan Rompi 02) dan APBH (Mengunakan Rompi 01) dengan tangan terborgol, saat diamankan pihak Kejari Kabupaten Katingan.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Buntut aksi Demonstrasi atau Aksi Unjung Rasa Damai yang dilakukan puluhan warga dihalaman kantor  Kejaksaan (Kejari) Negeri Kabupaten Katingan dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Rabu 12 Oktober 2022, waktu lalu.

Dengan tuntutan agar segera menyelidiki terkait diduga adanya penyelewengan atau Korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Ternyata kini sudah membuahkan hasil.

Pasalnya, pihak Kejari Kabupaten Katingan sudah melalukan penahanan kepada dua orang tersangka yaitu berinisial AP sebagai Kepala Desa Tarusan Danum dan berinisial APBH sebagai Bendahara Desa Tarusan Danum.

Kepala Kejari Kabupaten Katingan Tandy Mualim, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka ini karena kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  atau Tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penahanan itu dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Sebelumnya AP dan APBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,”ucapnya.

(AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: